1.Contoh pengertian dari negara menurut para ahli ?
Jawab :
Negara berasal dari kata state(Inggris), staat(Belanda), dan etat(Prancis) yang sama-sama asalnya dari bahasa latin status atau statum yang berarti keadaan atau sesuatu yang bersifat yang tegak dan tetap.
Berikut pendapat para tokoh mengenai definisi negara.
1. Menurut John Locke(1632-1704) dan Rousseau(1712-1778), negara adalah suatu badan atau organisasi hasil dari pada perjanjian masyarakat.
2. Menurut Max Weber, negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.
3. Menurut Mac Iver, suatu negara harus mempunyai tiga unsur pokok, yaitu wilayah, rakyat dan pemerintahan.
4. Menurut Roger F. Soleau, negara merupakan alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama yang diatasnamakan masyarakat.
Dari beberapa definisi di atas dapat disimpulkan bahwa negara adalah suatu badan atau organisasi tertinggi yang mempunyai wewenang untuk mengatur hal-hal yang berkaitan untuk kepentingan orang banyak serta mempunyai kewajiban-kewajiban untuk melindungi, mensejahterakan masyarakatnya dan sebagainya. Dapat dikatakan menjadi suatu negara bila terdapat wilayah, rakyat dan pemerintahan. Unsur pelengkap suatu negara ialah diakui kedaulatannya oleh negara lain.
2. Sebutkan unsur-unsur terbentuknya negara ?
Jawab :
Bedasarkan unsur konstitutif,negara dipandang sebagai satu kesatuan politis yang konkret(negara in concrete)sebagaimana terjelmanya negara dalam sejarahsebagai bentuk pengelompokkan sosial(sebagai asosiasi manusia).jadi,bukan negarasebagai ide yang terlepas dari kenyataan sosialnya.Negara ini dipandang sebagai gabungan antara,wilayah,penduduk dan pemerintah.
1.RAKYAT
Rakyat satu negara adalah semua orang yang secara nyata berada dalam wilayah suatu negara yang tunduk dan patuh pada peraturan dalam negara tersebut.Rakyat suatu negara dapat dibedakan atas hal-hal berikut ini.
a.penduduk,yaitu orang-orang yang berdomisili secara tetap dalam wilayah suatu negara untuk jangka waktu yang lama.penduduk dalam suatu negara ini dapat dibedakan lagi menjadi Warga Negara,yaitu orang-orang yang secara sah menurut hukum menjadi anggota suatu negara,dengan status kewarganegaraan warga negara asli atau warga negara keturunan asing;dan bukan warga negara,yaitu mereka yang menurut hukum tidak diakui atau bukan menjadi warga suatu negara.status kewarganegaraan mereka adalah warga negara asing.
DiIndonesia,penduduk yang memiliki status kewarganegaraan disebut sebagai Warga Negara Indonesia(WNI),Yaitu Orang-orang Indonesia,atau Warga Negara Asing(WNA),seperti orang asing yang bekerja dan menetap dinegara Indonesia.Keberadaan mereka harus dapat di buktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi yang telah berusia 17 tahum ke atas.
B.Bukan penduduk,yaitu mereka yang berada dalam suatu negara tidak secara menetap atau tinggal di suatu wilayah negara hanya untuk sementara waktu.
Warga Negara dari sutu negara tidak selalu menjadi penduduk negara itu.misal nya,seorang WNI yang bekerja di arab saudi tetap merupakan warga negara indonesia lagi.
Misal nya,seorang belanda yang menetap di indonesia merupakan warga belanda.pengertian rakyat dapat diterang kan secara sosiologis dan secara hukum.secara sosiologis,rakyat adalah sekumpulan manusia yang di persatu kan oleh rasa persamaan.
3. Carilah Hakikat dan asal mula terbentuknya negara?
Jawab
Bangsa dan negara merupakan dua hal yang saling terkait karena negara dapat terbentuk oleh adanya manusia yang membentuk bangsa....
senelum membicarakan hakikat negara,,marilah kita bahas terlebih dahulu sifat negara yang mencakup hal-hal berikut:
1. negara bersifat memaksa.
artinya: negara mempunyai kekuatan fisik secara legal..
2. negara bersifat monopoli.
artinya: negara menetapkan tujuan bersama masyarakat ,,,yaitu menentukan mana yang boleh/baik,,,
3. negara bersifat mencakup semua.
artinya: segala peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah untuk semua orang tanpa kecuali..............
NEGARA KESATUAN
negara kesatuan terdiri atas 2 jenis,yaitu sebagai berikut:
1. negara kesatuan dengan sistem sentralisasi2.negara kesatuan dengan sistem desentralisasi
2. negara bersifat monopoli.
artinya: negara menetapkan tujuan bersama masyarakat ,,,yaitu menentukan mana yang boleh/baik,,,
3. negara bersifat mencakup semua.
artinya: segala peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah untuk semua orang tanpa kecuali..............
NEGARA KESATUAN
negara kesatuan terdiri atas 2 jenis,yaitu sebagai berikut:
1. negara kesatuan dengan sistem sentralisasi2.negara kesatuan dengan sistem desentralisasi
1 komentar:
Terima kasih ya atas informasinya